Kamis, 24 November 2011

Hukum 'Id wajib bagi wanita

Pertanyaan:
“Apakah shalat ‘Id wajib bagi wanita? Jika wajib, apakah dikerjakan di rumah atau di mesjid?”

Jawaban:
Alhamdulillah.
Mengerjakan shalat ‘Id bukanlah sebuah kewajiban bagi wanita, namun yang benar adalah sunnah. Dan shalat tersebut dilaksanakan di tempat dilaksanakannya shalat id bersama kaum muslimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk melakukan yang demikian itu.

Di dalam kitab Ash-Shahihain dan selainnya, diriwayatkan dari Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Kami diperintahkan –dalam riwayat lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami– untuk keluar pada hari id, baik budak wanita maupun wanita yang berada dalam pingitan, serta wanita yang sedang haid untuk mendatangi tempat dilaksanakannya shalat ‘Id oleh kaum muslimin.” (HR. Bukhari No.1/93 dan Muslim No.890)

Dalam riwayat lain disebutkan, “Kami diperintahkan untuk keluar. Para budak maupun wanita yang berada dalam pingitan pun juga diperintahkan demikian.”



Dalam riwayat At-Tirmidzi, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para perawan, budak, wanita yang berada dalam pingitan, serta wanita haid. Adapun wanita haid, maka mereka memisahkan diri dari tempat shalat dan mereka menyaksikan dakwah kaum muslimin. Salah seorang di antara mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang di antara para wanita tidak memiliki jilbab.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya.’”

Dalam riwayat An-Nasa’i, “Hafsah binti Sirin berkata, ‘Ummu Athiyah tidak mengingat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali perkataannya, ‘Demi ayahku,’ Aku berkata, ‘Apakah engkau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan demikian dan demikian?’ Ummu Athiyah berkata, ‘Ya, demi ayahku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah para budak, wanita yang dipingit, dan wanita yang sedang haid menghadiri shalat ‘id dan memenuhi panggilan kaum muslimin. Serta hendaklah wanita haid menjauhi tempat shalat.’” (HR. Bukhari: 1/84)

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, tampak bahwa keluarnya wanita untuk menghadiri shalat idul fitri dan shalat idul adha merupakan sunnah muakkad (sangat dianjurkan), namun dengan syarat mereka menutup aurat dengan benar, tidak bertabarruj (berhias diri), sebagaimana yang telah kita ketahui dari dalil-dalil yang lain. Adapun tentang keluarnya anak-anak yang telah tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk, ed) untuk melaksanakan shalat ‘Id, shalat jumat, dan selain kedua shalat tersebut, maka hal tersebut merupakan perkara yang ma’ruf dan disyariatkan, berdasarkan dalil-dalil yang banyak mengenai hal tersebut. Hanya Allah yang memberikan taufik.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia): 8/284―286
(http://www.islamqa.com/ar/cat/2033#4589)

0 komentar:

Posting Komentar

AHMAD TAUFIK SIREGAR
 
;